Sabtu, 12 Januari 2013

Punya Kekuatan Besar, Angelina Seharusnya Dihukum Berat!


Keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang tidak mewajibkanAngelina Sondakh alias Angie untuk membayar uang pengganti senilai sekitar Rp 14,5 miliar dikritik. Seharusnya, Angie diwajibkan membayar kerugian keuangan negara.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika Angie dinilai dapat menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasionalberarti politisi Partai Demokrat itu memiliki kekuatan yang besar.
"Kalau dia punya kekuatan besar untuk menggolkan (anggaran), dia harus tanggung jawab," kata Asep saat diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Sebelumnya, majelis hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, menurut hakim, Angie tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek.
Dengan demikian, menurut hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmatinya sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain.
Asep mempertanyakan bagaimana jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjerat seluruh pihak yang terlibat nantinya. Dengan demikian, kerugian negara tidak akan bisa kembali.
"Kalau cuma Angie sendiri, yang lain enggak kena, apa jadinya? Dia harus ganti, siapapun (yang terjerat)," kata pengajar di beberapa perguruan tinggi itu.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai putusan majelis hakim itu menjadi preseden buruk lantaran tidak memberi efek jera.
"Masa menerima uang negara tapi tidak ada kewajiban Angie untuk mengembalikan? Dia cukup denda Rp 250 juta. Jadi ente nyuap, ente masih punya tabungan suap," kata Emerson.
Hamdi berseloroh bahwa keputusan itu telah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya. "Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah," kata
Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar