Selasa, 08 Januari 2013

Kasus Foto Seronok Novi, 4 Anggota Polsek Taman Sari Telah Dipenjara 21 Hari

Jakarta - Empat anggota Polsek Taman Sari yang diduga mengambil foto seronok Novi Amelia sudah dijatuhi hukuman. Hukuman bagi keempat anggota tersebut sudah diberikan sejak sidang disiplin selesai dilakukan.

"Saya lupa pastinya, sudah lama. Hukuman berupa penundaan pangkat, mutasi, dan hukuman di dalam sel selama 21 hari," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Wirantina kepada wartawan, Selasa (8/1/2013).

Menurut Wirantina, keempat anggota tersebut terbukti mendapat kiriman foto Novi. Saat ditanya mengenai hukuman mutasi diberlakukan ke daerah mana saja, Wirantina menjawab tidak sampai dipindah ke luar daerah.

"Mutasi ke satuan kerja yang membutuhkan, dan buat penyegaran bagi mereka," tuturnya.

"Sebelumnya pakai bebas, lalu tiba-tiba diharuskan pakai seragam. Kan tidak enak," lanjut Wirantina.

Sebelumnya Kapolres Jakarta Barat mengatakan jika nantinya sidang kode etik dan disiplin yang digelar oleh Polres Jakarta Barat memutuskan siapa yang bersalah, maka sanksi terberatnya adalah dipecat sebagai anggota polisi.

"Sanksinya mulai dari teguran, penempatan di tempat khusus baik satu hari atau 14 hari, penundaan pangkat, penundaan sekolah. Bahkan lebih berat termasuk mungkin tidak menjadi anggota polisi lagi," tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Jumat (16/11).

Suntana mengatakan secara internal dan disiplin, anggota kepolisian tidak boleh mengambil foto terhadap masyarakat dalam kondisi seperti yang tersebar dalam foto tersebut apapun alasannya. Hal itu sudah pasti dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

"Untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya. Kedua, membiarkan orang lain di luar polisi mengambil foto saat di TKP atau pada saat masuk ke polsek bahkan di dalam polsek. Sebenarnya tidak boleh karena situasinya semrawut. Anggota mungkin lalai, namun bagaimana pun harus kita tindak sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar