- Seorang pria Arab Saudi berusia 90 tahun menggugat keluarga istrinya
karena si istri yang berusia 15 tahun mengurung diri di kamar pada malam
pertama perkawinan mereka. Gadis remaja yang ketakutan itu mengunci
pintu dari dalam sehingga suami barunya itu tidak bisa masuk pada malam
pertama mereka sebagai pasangan yang menikah. Setelah dua hari mengurung
diri, gadis itu kabur lagi ke rumah orang tuanya.
Dalam sebuah
wawancara, sebagaimana dilaporkan situs berita Al Arabiya,
Senin (7/1), si pengantin pria yang sudah masuk kategori orang lanjut
usia itu berkeras bahwa pernikahannya "legal dan benar". Ia mengatakan
dirinya telah membayar maskawin sebesar 65.000 riyal (atau sekitar Rp
167 juta) untuk menikahi gadis itu, yang berayahkan seorang Yaman dan
beribu seorang Saudi.
Pria tua bangka itu menceritakan kisah
malam pertamanya dengan si pengantin wanita. Dia mengatakan, gadis itu
memasuki kamar tidur mendahului dia. Namun gadis itu langsung mengunci
pintu dari dalam sehingga ia tidak bisa masuk. Hal itu, kata dia,
membuat dirinya "curiga ada semacam konspirasi" oleh gadis dan ibunya.
Dia
bersumpah untuk menuntut kedua mertuanya agar menyerahkan gadis itu
kepadanya atau mengembalikannya maskawinnya yang mahal itu.
Teman
dekat keluarga pengantin wanita mengatakan, gadis itu ketakutan pada
malam pernikahan, dan mengunci diri di kamar selama dua hari
berturut-turut sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah orang tuanya.
Pernikahan
itu kemudian memicu kecaman dari para aktivis hak asasi manusia dan
media sosial di kerajaan tersebut. Di Twitter khususnya, para aktivis
mengecam orang tua gadis itu karena menyerahkan anak gadis mereka ke
seorang pria yang usianya beberapa dekade lebih dua dari anak mereka.
Mouhammad
Khaled Alnuzha, seorang ahli hukum, dalam akun Twitter-nya, @
mkalnuzha, bertanya, "Apakah kasus kejahatan perdagangan manusia
ini dapat dihukum?". Pengguna twitter lain, @ Sx84, yang
menyebut dirinya sebagai salah seorang pakar hukum, menyatakan, "Dia
(gadis itu) masih dianggap sebagai produk. Seorang ayah menjual putrinya
tanpa ampun, yang akan dibeli oleh uang dan status dan kekuasaan, semua
itu demi memenuhi sebuah nafsu." Samira al-Ghamdi, seorang psikolog di
sebuah pusat perlindungan anak, via akunnya @ SamiraAlGhamdi,
menulis, "Kita memerlukan hukum untuk menghukum tindakan-tindakan
semacam ini... cukup sudah pelecehan anak." Dia menambahkan, kisah
pengantin anak itu harusnya berjudul "Seorang Pria 90 Tahun
'Membeli' Seorang Gadis"... atau "Seorang Ayah 'Menjual'
Putrinya .."
Anggota Asosiasi Nasional Hak Asasi Manusia
Saudi (NSHR), Suhaila Zein al-Abedin, mendesak pemerintah untuk campur
tangan "sesegera mungkin demi menyelamatkan anak itu dari tragedi."
Abedin menegaskan, pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama,
dan hal itu tidak terpenuhi, sebagaimana ditunjukkan oleh langkah gadis
itu dengan mengunci dirinya di dalam kamar.
Menurutnya, orang
tua gadis itu juga harus bertanggung jawab karena menikahkan putri
mereka dengan pria yang usianya pantas menjadi kakeknya. Abedin mendesak
penentuan batas usia minimum 18 tahun untuk menikah bagi para gadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar